Dana yang terkumpul dalam Al-’Aqila adalah sebagai cadangan apabila ada diantara anggota kabilah (kaum) yang melakukan tindak pelanggaran terhadap kabilah lain dan harus menjalani hukuman berupa hukuman financial yang cukup tinggi, misalnya tindak kejahatan pembunuhan.
Pihak kabilah yang membunuh secara bersamasama diwajibkan untuk membayar diyat/denda kepada keluarga korban.
Kesiapan anggota untuk membayar kontribusi keuangan secara berkala kepada tabung Al-’Aqilah hampir identik dengan pembayaran premi pada praktek asuransi.
Sementara itu, kompensasi yang dibayar kepada pihak korban hampir identik dengan uang pertanggungan dalam praktek asuransi modern.
Hal ini merupakan bentuk perlindungan financial untuk ahli waris terhadap kematian yang tidak diharapkan dari sang korban.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar