Senin, 23 Juni 2008
Motivasi Usaha
Nabi MUHAMMAD SAW bersabda:
“Harta yang baik adalah harta yang dimiliki oleh orang-orang yang baik.”
“Ya Allah, berilah keberkahan ummatku pada waktu pagi harinya.”
“Bekerjalah untuk menggapai sukses dunia seakan anda akan hidup selamanya, dan berusahalah untuk menggapai sukses akherat seakan anda akan mati esok.”
“Harta yang baik adalah harta yang dimiliki oleh orang-orang yang baik.”
“Ya Allah, berilah keberkahan ummatku pada waktu pagi harinya.”
“Bekerjalah untuk menggapai sukses dunia seakan anda akan hidup selamanya, dan berusahalah untuk menggapai sukses akherat seakan anda akan mati esok.”
Asuransi Syariah di Dunia
1. Islamic Insurance Company Sudah 1979
2. Islamic Arab Insurance Arab Saudi 1979
3. Syarikat Takaful Islamiah Bahrain 1983
4. Islamic Takaful and Re-Takaful Bahamas 1983
5. Al Barakah Insurance Co. Sudah 1984
6. Syarikat Takaful Malaysia Berhad 1984
7. Islamic International Insurance Co. United Arab Emirate 1985
8. Islamic Insurance and Re-Insurance Co. (IIRCO) Saudi Arabia 1985
9. International Takaful Co. Luxemborg 1983
2. Islamic Arab Insurance Arab Saudi 1979
3. Syarikat Takaful Islamiah Bahrain 1983
4. Islamic Takaful and Re-Takaful Bahamas 1983
5. Al Barakah Insurance Co. Sudah 1984
6. Syarikat Takaful Malaysia Berhad 1984
7. Islamic International Insurance Co. United Arab Emirate 1985
8. Islamic Insurance and Re-Insurance Co. (IIRCO) Saudi Arabia 1985
9. International Takaful Co. Luxemborg 1983
Asuransi Syariah = Investment
(Don’t put your eggs on one basket)
Premi yang diakumulasikan sebagai kontribusi diperlakukan sebagai pokok untuk investasi.
Investasi akan menghasilkan keuntungan yang akan dikembalikan kepada pihak yang berhak yaitu pihak tertanggung (ahli waris).
Jika jaminan ekonomi (economic security) berupa simpanan uang (tabungan), maka premi yang diinvestasikan oleh pihak perusahaan asuransi, maka hal itu lebih baik dan diprioritaskan.
Premi yang diakumulasikan sebagai kontribusi diperlakukan sebagai pokok untuk investasi.
Investasi akan menghasilkan keuntungan yang akan dikembalikan kepada pihak yang berhak yaitu pihak tertanggung (ahli waris).
Jika jaminan ekonomi (economic security) berupa simpanan uang (tabungan), maka premi yang diinvestasikan oleh pihak perusahaan asuransi, maka hal itu lebih baik dan diprioritaskan.
FATWA DSN-MUI
No. 21/DSN-MUI/X/2001
Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi berupa aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (ketidakjelasan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi berupa aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (ketidakjelasan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
Al-’Aqila
Dana yang terkumpul dalam Al-’Aqila adalah sebagai cadangan apabila ada diantara anggota kabilah (kaum) yang melakukan tindak pelanggaran terhadap kabilah lain dan harus menjalani hukuman berupa hukuman financial yang cukup tinggi, misalnya tindak kejahatan pembunuhan.
Pihak kabilah yang membunuh secara bersamasama diwajibkan untuk membayar diyat/denda kepada keluarga korban.
Kesiapan anggota untuk membayar kontribusi keuangan secara berkala kepada tabung Al-’Aqilah hampir identik dengan pembayaran premi pada praktek asuransi.
Sementara itu, kompensasi yang dibayar kepada pihak korban hampir identik dengan uang pertanggungan dalam praktek asuransi modern.
Hal ini merupakan bentuk perlindungan financial untuk ahli waris terhadap kematian yang tidak diharapkan dari sang korban.
Pihak kabilah yang membunuh secara bersamasama diwajibkan untuk membayar diyat/denda kepada keluarga korban.
Kesiapan anggota untuk membayar kontribusi keuangan secara berkala kepada tabung Al-’Aqilah hampir identik dengan pembayaran premi pada praktek asuransi.
Sementara itu, kompensasi yang dibayar kepada pihak korban hampir identik dengan uang pertanggungan dalam praktek asuransi modern.
Hal ini merupakan bentuk perlindungan financial untuk ahli waris terhadap kematian yang tidak diharapkan dari sang korban.
Al-’Aqila: Asal-Muasal Asuransi Syariah
Sejak zaman Rasulullah SAW, masyarakat Arab telah terbiasa melakukan tindak solidaritas ekonomi dalam masing-masing kabilah. Setiap anggota dewasa dan berpenghasilan diwajibkan menyetorkan sejumlah dana tabung kebajikan untuk kepentingan bersama. Tabung kebajikan (charity/hibah) ini disebut Al-’Aqila.
Perlindungan, Ketenangan, Rasa Aman dan Bebas dari Ketakutan adalah Fitrah Insani
Surah Quraisy (106:1-4)
Surah ini mengajarkan kepada kita untuk belajar dari masyarakat dan komunitas Quraisy dalam membentuk suatu tatanan masyarakat.
Mereka bekerja keras siang dan malam, baik musin panas ataupun musim dingin dengan tujuan untuk:
Menciptakan Perlindungan, Ketenangan, Rasa Aman dan Bebas dari ketakutan dari Krisis Ekonomi.
Surah ini mengajarkan kepada kita untuk belajar dari masyarakat dan komunitas Quraisy dalam membentuk suatu tatanan masyarakat.
Mereka bekerja keras siang dan malam, baik musin panas ataupun musim dingin dengan tujuan untuk:
Menciptakan Perlindungan, Ketenangan, Rasa Aman dan Bebas dari ketakutan dari Krisis Ekonomi.
Istilah-istilah Asuransi Syariah
1. Ta’min:
Saling memberikan jaminan dalam hal-hal yang positif antara sesama anggota masyarakat.
2. Takaful:
Upaya saling mencukupi antara sesama anggota pada saat ada pihak-pihak yang kekurangan karena terkena musibah.
3. Tadhamun: sikap kepedulian dan solidaritas antara sesama anggota dalam menghadapi kesulitan.
Saling memberikan jaminan dalam hal-hal yang positif antara sesama anggota masyarakat.
2. Takaful:
Upaya saling mencukupi antara sesama anggota pada saat ada pihak-pihak yang kekurangan karena terkena musibah.
3. Tadhamun: sikap kepedulian dan solidaritas antara sesama anggota dalam menghadapi kesulitan.
Urgensi Asuransi Jiwa dalam Pandangan Islam
Oleh: H. Ahmad Nuryadi Asmawi
Surah Al-Maidah (5:2):
Surah ini mengajarkan kepada kita untuk saling tolong menolong dalam semua jenis kebaikan dan perbuatan yang menuju kepada ketaqwaan dan pelaksanaan tugas-tugas yang telah dibebankan Allah Taala kepada kita
semua.
Surah Al-Baqarah (2:240):
Ayat ini menegaskan bahwa para suami disamping berkewajiban memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anaknya sesuai dengan standar kelayakan, maka mereka juga dituntut untuk mempersiapkan dana ‘state of emergency’ yang cukup bagi para isteri untuk jangka waktu setahun lamanya.
Persiapan jaminan social security untuk orangorang yang tercinta dan terdekat dengan kita. Mereka adalah seluruh ahli waris kita.
Surah An-Nissa (4:9):
An-Nisaa artinya kaum ibu dan kaum ibu adalah sentra keluarga. Surah ini menerangkan tentang pengaturan
keluarga sesuai syariah.
Para orangtua diperintahkan untuk mempersiapkan anak-anaknya menjadi generasi yang kuat. Kekuatan Aqidah (Iman), Akhlaq, Ilmu Pengetahuan, Fisik (Badan) dan Ekonomi.
Surah An-Anfal (8:60):
Komunitas muslim diperintahkan untuk siapkan kekuatan dalam pelbagai jenisnya dalam menghadapi era persaingan dengan bangsabangsa lain di seluruh dunia.
Kekuatan dalam bidang: Aqidah, Ibadah, Akhlaq, Fisik, Senjata, Ilmu dan Teknologi serta Ekonomi.
Keahlian menunggang kuda disebutkan secara khusus karena kuda dapat dimanfaatkan dalam pelbagai bidang kehidupan, dalam segala medan, cuaca dan keadaan tanpa bergantung kepada bahan bakar.
Surah Al-Hasyr (59:18):
Ayat ini menyeru setiap individu muslim untuk:
1. Beriman dan bertaqwa kepada-Nya.
2. Mempersiapkan diri untuk mempersiapkan diri menyongsong datangnya hari esok baik itu persiapan selama hidup di dunia dan persiapan untuk kehidupan akhirat.
Saad bin Abi Waqqas ra
Saad bin Abi Waqqas ra adalah salah seorang sahabat Nabi Muhammad saw yang berharta dan hidup dalam kecukupan, ketika beliau sakit menjelang ajal, Rasul SAW datang menjenguknya, kemudian Saad bin Abi Waqqas ra berkeinginan untuk menyerahkan semua harta yang akan ditinggal akan dihadiahkan untuk Baitul Maal, namun Rasul saw menolaknya. Bagaimana jika setengahnya pinta Saad ra, Rasul SAW pun masih menolaknya, bagaimana jika 1/3-nya, maka Rasul SAW menerimanya dan berkata: "1/3 itu sudah cukup banyak. Wahai Saad, apabila kamu tinggalkan keturunanmu dalam keadaan cukup jaminan hartanya adalah lebih baik ketimbang kamu tinggalkannya dalam keadaan serba kekurangan, sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada orang, terkadang diberi dan terkadang ditolak."
Hadis Nabi SAW
Barangsiapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya, selama ia suka menolong saudaranya. (HR. Muslim dari Abu Hurayrah).
Solidaritas antara sesama anggota masyarakat dalam menghadapi aneka cobaan yang mengancam keselamatan harta benda dan jiwa (nyawa).
Solidaritas antara Anggota Masyarakat
Perumpamaan orang beriman dalam kasih sayang, saling mengasihi dan mencintai bagaikan satu tubuh; jikalau satu bagian menderita sakit, maka bagian yang lain turut menderita.
(HR. Muslim dari An Nu’man bin Basyir).
Antara sesama anggota masyarakat saling:
1. Asih : peduli dan kasih sayang
2. Asah : saling nasehat dalam kebenaran.
3. Asuh : memberikan dukungan & supports.
Surah Al-Maidah (5:2):
Surah ini mengajarkan kepada kita untuk saling tolong menolong dalam semua jenis kebaikan dan perbuatan yang menuju kepada ketaqwaan dan pelaksanaan tugas-tugas yang telah dibebankan Allah Taala kepada kita
semua.
Surah Al-Baqarah (2:240):
Ayat ini menegaskan bahwa para suami disamping berkewajiban memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anaknya sesuai dengan standar kelayakan, maka mereka juga dituntut untuk mempersiapkan dana ‘state of emergency’ yang cukup bagi para isteri untuk jangka waktu setahun lamanya.
Persiapan jaminan social security untuk orangorang yang tercinta dan terdekat dengan kita. Mereka adalah seluruh ahli waris kita.
Surah An-Nissa (4:9):
An-Nisaa artinya kaum ibu dan kaum ibu adalah sentra keluarga. Surah ini menerangkan tentang pengaturan
keluarga sesuai syariah.
Para orangtua diperintahkan untuk mempersiapkan anak-anaknya menjadi generasi yang kuat. Kekuatan Aqidah (Iman), Akhlaq, Ilmu Pengetahuan, Fisik (Badan) dan Ekonomi.
Surah An-Anfal (8:60):
Komunitas muslim diperintahkan untuk siapkan kekuatan dalam pelbagai jenisnya dalam menghadapi era persaingan dengan bangsabangsa lain di seluruh dunia.
Kekuatan dalam bidang: Aqidah, Ibadah, Akhlaq, Fisik, Senjata, Ilmu dan Teknologi serta Ekonomi.
Keahlian menunggang kuda disebutkan secara khusus karena kuda dapat dimanfaatkan dalam pelbagai bidang kehidupan, dalam segala medan, cuaca dan keadaan tanpa bergantung kepada bahan bakar.
Surah Al-Hasyr (59:18):
Ayat ini menyeru setiap individu muslim untuk:
1. Beriman dan bertaqwa kepada-Nya.
2. Mempersiapkan diri untuk mempersiapkan diri menyongsong datangnya hari esok baik itu persiapan selama hidup di dunia dan persiapan untuk kehidupan akhirat.
Saad bin Abi Waqqas ra
Saad bin Abi Waqqas ra adalah salah seorang sahabat Nabi Muhammad saw yang berharta dan hidup dalam kecukupan, ketika beliau sakit menjelang ajal, Rasul SAW datang menjenguknya, kemudian Saad bin Abi Waqqas ra berkeinginan untuk menyerahkan semua harta yang akan ditinggal akan dihadiahkan untuk Baitul Maal, namun Rasul saw menolaknya. Bagaimana jika setengahnya pinta Saad ra, Rasul SAW pun masih menolaknya, bagaimana jika 1/3-nya, maka Rasul SAW menerimanya dan berkata: "1/3 itu sudah cukup banyak. Wahai Saad, apabila kamu tinggalkan keturunanmu dalam keadaan cukup jaminan hartanya adalah lebih baik ketimbang kamu tinggalkannya dalam keadaan serba kekurangan, sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada orang, terkadang diberi dan terkadang ditolak."
Hadis Nabi SAW
Barangsiapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya, selama ia suka menolong saudaranya. (HR. Muslim dari Abu Hurayrah).
Solidaritas antara sesama anggota masyarakat dalam menghadapi aneka cobaan yang mengancam keselamatan harta benda dan jiwa (nyawa).
Solidaritas antara Anggota Masyarakat
Perumpamaan orang beriman dalam kasih sayang, saling mengasihi dan mencintai bagaikan satu tubuh; jikalau satu bagian menderita sakit, maka bagian yang lain turut menderita.
(HR. Muslim dari An Nu’man bin Basyir).
Antara sesama anggota masyarakat saling:
1. Asih : peduli dan kasih sayang
2. Asah : saling nasehat dalam kebenaran.
3. Asuh : memberikan dukungan & supports.
Kamis, 19 Juni 2008
Senin, 16 Juni 2008
3 (Tiga) Keranjang Uang
Formula Inflasi
Contoh:
Pendidikan Anak
Cita-cita ingin menyekolahkan anak di universitas swasta yang baik.
Saat ini usia anak 2 tahun. Biaya kuliah saat ini di universitas swasta yang baik: Rp 150 juta.
Berapa besar dana yang dibutuhkan pada saat anak akan kuliah di usia 18
Asumsi Inflasi = 10%
PV = 150 juta
t = 18-2 = 16
FV = 150 juta x (1+10%)16
= Rp 689,25 juta
Ibadah Haji
Biaya utk menunaikan ibadah haji sekarang adalah Rp 35 juta.
Berapa besar biaya yang dibutuhkan 10 tahun kemudian?
Asumsi inflasi = 9%
PV = 35 juta
t = 10
FV = 35 juta x (1+9%)10
= Rp 82,53 juta
Asuransi pada Zaman Rasulullah
Sebenarnya konsep asuransi di dalam ajaran Islam bukanlah hal baru. Sejak zaman Rasulullah praktik asuransi sudah dikenal. Bahkan menurut Thomas Patrick, dalam Dictionary of Islam, praktik ini sudah menjadi kebiasaan suku Arab sejak zaman dulu dan dikenal dengan 'Aqilah (Lihat: Muhammad Syakir Sula, 'Asuransi Syariah, Life and General, Konsep dan Sistem Operasional', 2004).
Saat itu, jika ada salah satu anggota suku yang terbunuh oleh anggota suku lain, pewaris korban akan dibayar sejumlah uang darah (diyat) sebagai kompensasi oleh saudara terdekat dari pembunuh. Saudara terdekat pembunuh tersebut disebut 'Aqilah, harus membayar uang darah atas nama pembunuh.
Kata 'Aqilah, menurut Dr Muhammad Muhsin Khan, berarti Asabah, yang menunjukkan hubungan ayah dengan pembunuh. Oleh karena itu, ide pokok dari Aqilah adalah suku Arab zaman dulu harus siap untuk melakukan kontribusi finansial atas nama pembunuh untuk membayar pewaris korban. Kesiapan untuk membayar kontribusi keuangan sama dengan premi dalam praktik asuransi. Sementara itu, kompensasi yang dibayar berdasarkan al-'Aqilah mungkin sama dengan nilai pertanggungan dalam praktik asuransi sekarang. Karena itu, merupakan bentuk perlindungan finansial untuk pewaris terhadap kematian yang tidak diharapkan dari sang korban.
Syekh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, mengatakan, dengan datangnya Islam, sistem 'Aqilah diterima oleh Rasulullah menjadi bagian hukum Islam. Hal itu dapat dilihat pada hadits yang menerangkan pertengkaran antara dua wanita dari suku Huzail. Abu Hanifah mengatakan pernah ada dua wanita dari suku Huzail bertikai. Salah seorang dari mereka memukul yang lain dengan batu hingga mengakibatkan kematian wanita itu dan jabang bayi dalam rahimnya.
Pewaris korban membawa kejadian itu ke pengadilan. Nabi Muhammad SAW memberikan keputusan bahwa kompensasi bagi pembunuh anak bayi adalah membebaskan seorang budak laki-laki atau wanita. Sedangkan kompensasi atas membunuh wanita adalah uang darah (diyat) yang harus dibayar oleh 'Aqilah (saudara pihak ayah) dari yang tertuduh.
Di dalam bahasa Arab, di antara makna al-aql adalah denda, al-'aqil yang membayar denda. Dalam beberapa kasus, Islam membebankan denda asuransi kepada orang lain (bukan yang melakukan pelanggaran). Namun di dalam ad-Diyah, yang menjadi sebab bukan kesengajaan, melainkan karena kekeliruan. Apabila ad-Diyah itu disebabkan kesengajaan, maka tidak ada asuransi yang memikul tanggung jawab ini. Karena itu, disyaratkan agar kerusakan itu tidak disebabkan kesengajaan. Di dalam masalah ad-Diyah, para ulama berkata, ''Wajib membayar denda terhadap sebagian kerusakan yang disebabkan kekeliruan seperti pembunuhan atau melukai karena kekeliruan atau kelalaian.''
MM Billah dalam desertasi doktornya mengatakan, beberapa pasal yang tercantum di Piagam Madinah memuat ketentuan tentang asuransi sosial dengan sistem 'Aqilah. Dalam pasal 3, Rasulullah membuat ketentuan mengenai penyelamatan jiwa para tawanan yang menyatakan bahwa tawanan yang tertahan oleh musuh karena perang, harus membayar tebusan kepada musuh untuk membebaskan yang ditawan. Konstitusi tersebut merupakan bentuk lain dari asuransi sosial. Demikian, wallahu'alam.
Saat itu, jika ada salah satu anggota suku yang terbunuh oleh anggota suku lain, pewaris korban akan dibayar sejumlah uang darah (diyat) sebagai kompensasi oleh saudara terdekat dari pembunuh. Saudara terdekat pembunuh tersebut disebut 'Aqilah, harus membayar uang darah atas nama pembunuh.
Kata 'Aqilah, menurut Dr Muhammad Muhsin Khan, berarti Asabah, yang menunjukkan hubungan ayah dengan pembunuh. Oleh karena itu, ide pokok dari Aqilah adalah suku Arab zaman dulu harus siap untuk melakukan kontribusi finansial atas nama pembunuh untuk membayar pewaris korban. Kesiapan untuk membayar kontribusi keuangan sama dengan premi dalam praktik asuransi. Sementara itu, kompensasi yang dibayar berdasarkan al-'Aqilah mungkin sama dengan nilai pertanggungan dalam praktik asuransi sekarang. Karena itu, merupakan bentuk perlindungan finansial untuk pewaris terhadap kematian yang tidak diharapkan dari sang korban.
Syekh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, mengatakan, dengan datangnya Islam, sistem 'Aqilah diterima oleh Rasulullah menjadi bagian hukum Islam. Hal itu dapat dilihat pada hadits yang menerangkan pertengkaran antara dua wanita dari suku Huzail. Abu Hanifah mengatakan pernah ada dua wanita dari suku Huzail bertikai. Salah seorang dari mereka memukul yang lain dengan batu hingga mengakibatkan kematian wanita itu dan jabang bayi dalam rahimnya.
Pewaris korban membawa kejadian itu ke pengadilan. Nabi Muhammad SAW memberikan keputusan bahwa kompensasi bagi pembunuh anak bayi adalah membebaskan seorang budak laki-laki atau wanita. Sedangkan kompensasi atas membunuh wanita adalah uang darah (diyat) yang harus dibayar oleh 'Aqilah (saudara pihak ayah) dari yang tertuduh.
Di dalam bahasa Arab, di antara makna al-aql adalah denda, al-'aqil yang membayar denda. Dalam beberapa kasus, Islam membebankan denda asuransi kepada orang lain (bukan yang melakukan pelanggaran). Namun di dalam ad-Diyah, yang menjadi sebab bukan kesengajaan, melainkan karena kekeliruan. Apabila ad-Diyah itu disebabkan kesengajaan, maka tidak ada asuransi yang memikul tanggung jawab ini. Karena itu, disyaratkan agar kerusakan itu tidak disebabkan kesengajaan. Di dalam masalah ad-Diyah, para ulama berkata, ''Wajib membayar denda terhadap sebagian kerusakan yang disebabkan kekeliruan seperti pembunuhan atau melukai karena kekeliruan atau kelalaian.''
MM Billah dalam desertasi doktornya mengatakan, beberapa pasal yang tercantum di Piagam Madinah memuat ketentuan tentang asuransi sosial dengan sistem 'Aqilah. Dalam pasal 3, Rasulullah membuat ketentuan mengenai penyelamatan jiwa para tawanan yang menyatakan bahwa tawanan yang tertahan oleh musuh karena perang, harus membayar tebusan kepada musuh untuk membebaskan yang ditawan. Konstitusi tersebut merupakan bentuk lain dari asuransi sosial. Demikian, wallahu'alam.
Asuransi Tambahan (Rider)
PRUterm
PRUterm merupakan salah satu produk asuransi jiwa yang memberikan perlindungan tambahan yang dapat memperbesar jumlah uang pertanggungan Anda. Dengan demikian Tertanggung mendapat 100% uang pertanggungan apabila meninggal dunia.
PRUwaiver
Apabila Anda didiagnosa mengidap salah satu dari 34 Penyakit Kritis, maka dengan program asuransi jiwa PRUwaiver PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran premi produk dasar dan produk tambahan.
PRUpersonal accident death
PRUpersonal accident death adalah program asuransi jiwa tambahan yang memberikan perlindungan kepada Anda atas kecelakaan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak ada unsur kesengajaan yang menyebabkan Tertanggung meninggal. Apabila meninggal dunia karena kecelakaan, Tertanggung akan menerima manfaat 100% dari uang pertanggungan. Tertanggung akan menerima manfaat sebesar 2 x uang pertanggungan apabila meninggal dunia karena kecelakaan yang terjadi di kendaraan umum, di dalam elevator atau terbakar di dalam bangunan umum.
PRUpersonal accident death & disablement
PRUpersonal accident death & disablement adalah program asuransi jiwa tambahan yang memberikan perlindungan kepada Tertanggung dari kecelakaan, yaitu peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak ada unsur kesengajaan yang menyebabkan tertanggung meninggal dunia atau mengalami cacat total dan tetap akibat kecelakaan tersebut. Apabila Tertanggung meningggal dunia maka PT Prudential Life Assurance akan membayarkan 100% uang pertanggungan. Apabila Tertanggung menderita cacat akibat kecelakaan, maka PT Prudential Life Assurance akan membayarkan sejumlah persentase yang telah ditentukan sesuai dengan cacat yang diderita. Lebih jauh lagi, Tertanggung akan dibayarkan manfaat sebesar 2 x uang pertanggungan apabila meninggal dunia yang disebabkan kecelakaan yang terjadi di kendaraan umum, di dalam elevator atau terbakar di dalam bangunan umum.
PRUspouse waiver
PRUspouse waiver adalah program asuransi jiwa tambahan yang membantu Anda meringankan pengeluaran keluarga karena PT Prudential Life Assurance akan meneruskan pembayaran premi produk asuransi dasar, PRUcrisis cover dan PRUcrisis cover plus jika suami/istri Anda diketahui mengidap salah satu dari 34 Penyakit Kritis atau mengalami cacat tetap dan total sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia dalam masa asuransi. PRUspouse waiver juga tersedia khusus untuk produk PRUlink assurance account dimana asuransi tambahan membebaskan pembayaran premi PRUlink assurance account yang secara otomatis juga membebaskan pembayaran premi semua produk tambahan yang melekat pada PRUlink assurance account apabila suami/istri Anda diketahui mengidap salah satu dari 34 Penyakit Kritis atau mengalami cacat tetap dan total sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia dalam masa asuransi.
PRUspouse payor
Sama seperti PRUspouse waiver, PRUspouse payor akan membebaskan Anda dari pembayaran premi PRUlink assurance account termasuk premi PRUsaver jika suami/istri Anda didiagnosa mengidap salah satu dari 34 Penyakit Kritis atau meninggal dunia atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun dalam 10 tahun pertama program PRUspouse payor Anda.
PRUpayor
Dengan memiliki PRUpayor Anda tidak perlu khawatir akan pembayaran premi PRUlink assurance account dan PRUsaver Anda apabila Anda didiagnosa menderita salah satu dari 34 Penyakit Kritis di 10 tahun pertama program PRUpayor Anda. PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran premi tersebut sampai Anda berusia 65 tahun. Produk asuransi tambahan ini hanya tersedia untuk produk PRUlink assurance account saja.
PRUmed
PRUmed merupakan program asuransi tambahan yang khusus ditujukan untuk membantu Anda dalam menutupi biaya rawat inap di rumah sakit yang meliputi santunan harian rawat inap, ICU dan pembedahan. Manfaat ganda harian akan diberikan jika Anda dirawat di ICU. Jika Anda harus mengalami pembedahan minor, intermediate, major atau complex, sejumlah pembayaran tunai akan diberikan. Apabila Anda dirawat inap di luar negeri karena mengalami kecelakaan pada saat Anda melakukan perjalanan ke luar negeri, Anda akan menerima manfaat ganda harian.
PRUparent payor
Melalui program asuransi jiwa tambahan PRUparent payor, apabila orang tua (Ayah/Ibu) didiagnosa menderita salah satu dari 34 Penyakit Kritis atau cacat tetap total sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan kewajiban pembayaran premi PRUlink assurance account dan PRUsaver sampai anak mencapai usia tertentu.
PRUcrisis cover
PRUcrisis cover akan memberikan Anda 100% dari uang pertanggungan PRUcrisis cover apabila Anda didiagnosa mengidap salah satu dari 34 Penyakit Kritis.
PRUcrisis cover plus
PRUcrisis cover plus adalah program yang dirancang khusus untuk Anda yang menginginkan perlindungan lebih apabila Anda didiagnosa menderita salah satu dari 34 Penyakit Kritis dimana akan mendapatkan 100% uang pertanggungan PRUcrisis cover plus dan 100% uang pertanggungan apabila Tertanggung meninggal dunia.
PRUterm merupakan salah satu produk asuransi jiwa yang memberikan perlindungan tambahan yang dapat memperbesar jumlah uang pertanggungan Anda. Dengan demikian Tertanggung mendapat 100% uang pertanggungan apabila meninggal dunia.
PRUwaiver
Apabila Anda didiagnosa mengidap salah satu dari 34 Penyakit Kritis, maka dengan program asuransi jiwa PRUwaiver PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran premi produk dasar dan produk tambahan.
PRUpersonal accident death
PRUpersonal accident death adalah program asuransi jiwa tambahan yang memberikan perlindungan kepada Anda atas kecelakaan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak ada unsur kesengajaan yang menyebabkan Tertanggung meninggal. Apabila meninggal dunia karena kecelakaan, Tertanggung akan menerima manfaat 100% dari uang pertanggungan. Tertanggung akan menerima manfaat sebesar 2 x uang pertanggungan apabila meninggal dunia karena kecelakaan yang terjadi di kendaraan umum, di dalam elevator atau terbakar di dalam bangunan umum.
PRUpersonal accident death & disablement
PRUpersonal accident death & disablement adalah program asuransi jiwa tambahan yang memberikan perlindungan kepada Tertanggung dari kecelakaan, yaitu peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak ada unsur kesengajaan yang menyebabkan tertanggung meninggal dunia atau mengalami cacat total dan tetap akibat kecelakaan tersebut. Apabila Tertanggung meningggal dunia maka PT Prudential Life Assurance akan membayarkan 100% uang pertanggungan. Apabila Tertanggung menderita cacat akibat kecelakaan, maka PT Prudential Life Assurance akan membayarkan sejumlah persentase yang telah ditentukan sesuai dengan cacat yang diderita. Lebih jauh lagi, Tertanggung akan dibayarkan manfaat sebesar 2 x uang pertanggungan apabila meninggal dunia yang disebabkan kecelakaan yang terjadi di kendaraan umum, di dalam elevator atau terbakar di dalam bangunan umum.
PRUspouse waiver
PRUspouse waiver adalah program asuransi jiwa tambahan yang membantu Anda meringankan pengeluaran keluarga karena PT Prudential Life Assurance akan meneruskan pembayaran premi produk asuransi dasar, PRUcrisis cover dan PRUcrisis cover plus jika suami/istri Anda diketahui mengidap salah satu dari 34 Penyakit Kritis atau mengalami cacat tetap dan total sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia dalam masa asuransi. PRUspouse waiver juga tersedia khusus untuk produk PRUlink assurance account dimana asuransi tambahan membebaskan pembayaran premi PRUlink assurance account yang secara otomatis juga membebaskan pembayaran premi semua produk tambahan yang melekat pada PRUlink assurance account apabila suami/istri Anda diketahui mengidap salah satu dari 34 Penyakit Kritis atau mengalami cacat tetap dan total sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia dalam masa asuransi.
PRUspouse payor
Sama seperti PRUspouse waiver, PRUspouse payor akan membebaskan Anda dari pembayaran premi PRUlink assurance account termasuk premi PRUsaver jika suami/istri Anda didiagnosa mengidap salah satu dari 34 Penyakit Kritis atau meninggal dunia atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun dalam 10 tahun pertama program PRUspouse payor Anda.
PRUpayor
Dengan memiliki PRUpayor Anda tidak perlu khawatir akan pembayaran premi PRUlink assurance account dan PRUsaver Anda apabila Anda didiagnosa menderita salah satu dari 34 Penyakit Kritis di 10 tahun pertama program PRUpayor Anda. PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran premi tersebut sampai Anda berusia 65 tahun. Produk asuransi tambahan ini hanya tersedia untuk produk PRUlink assurance account saja.
PRUmed
PRUmed merupakan program asuransi tambahan yang khusus ditujukan untuk membantu Anda dalam menutupi biaya rawat inap di rumah sakit yang meliputi santunan harian rawat inap, ICU dan pembedahan. Manfaat ganda harian akan diberikan jika Anda dirawat di ICU. Jika Anda harus mengalami pembedahan minor, intermediate, major atau complex, sejumlah pembayaran tunai akan diberikan. Apabila Anda dirawat inap di luar negeri karena mengalami kecelakaan pada saat Anda melakukan perjalanan ke luar negeri, Anda akan menerima manfaat ganda harian.
PRUparent payor
Melalui program asuransi jiwa tambahan PRUparent payor, apabila orang tua (Ayah/Ibu) didiagnosa menderita salah satu dari 34 Penyakit Kritis atau cacat tetap total sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan kewajiban pembayaran premi PRUlink assurance account dan PRUsaver sampai anak mencapai usia tertentu.
PRUcrisis cover
PRUcrisis cover akan memberikan Anda 100% dari uang pertanggungan PRUcrisis cover apabila Anda didiagnosa mengidap salah satu dari 34 Penyakit Kritis.
PRUcrisis cover plus
PRUcrisis cover plus adalah program yang dirancang khusus untuk Anda yang menginginkan perlindungan lebih apabila Anda didiagnosa menderita salah satu dari 34 Penyakit Kritis dimana akan mendapatkan 100% uang pertanggungan PRUcrisis cover plus dan 100% uang pertanggungan apabila Tertanggung meninggal dunia.
Penyakit-penyakit Kritis
Kita selalu berharap bisa menjalankan kehidupan kita tanpa adanya gangguan kesehatan. Namun, kondisi kesehatan merupakan salah satu hal dalam kehidupan yang tidak dapat diduga sebelumnya. Karena kami menginginkan kesejahteraan keluarga Anda tidak terganggu oleh kewajiban penyelesaian biaya perawatan dan pengobatan, maka melalui PRUcrisis cover dan PRUcrisis cover plus, PT Prudential Life Assurance memberikan Anda perlindungan atas 34 Penyakit Kritis yaitu:
*) : Yang dimaksud dengan Aktivitas Kehidupan Sehari-hari adalah ke-6 (enam) hal di bawah ini:
1. Mandi:
diartikan sebagai kemampuan membersihkan diri pada waktu mandi dengan atau tanpa menggunakan shower (pancuran) atau membersihkan diri dengan baik menggunakan cara-cara lainnya;
2. Berpakaian:
diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk mengenakan, melepas, mengepas dan melonggarkan pakaian, tanpa bantuan orang lain, termasuk juga mengenakan braces (penopang / penyangga tubuh), kaki / tangan palsu atau alat bantu lainnya;
3. Beralih tempat:
diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk memindahkan tubuh dari tempat tidur ke kursi dengan sandaran yang tegak atau ke kursi roda dan sebaliknya;
4. Berpindah:
diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk berpindah di dalam ruangan dari kamar ke kamar pada ketinggian lantai yang sama;
5. Toileting (Buang air):
diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menggunakan kamar kecil atau jamban atau cara-cara lain untuk buang air kecil atau buang air besar agar mampu mempertahankan kebersihan diri yang layak,
6. Menyuap:
diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menyuapi diri sendiri ketika makanan sudah disiapkan dan terhidang.
*) : Yang dimaksud dengan Aktivitas Kehidupan Sehari-hari adalah ke-6 (enam) hal di bawah ini:
1. Mandi:
diartikan sebagai kemampuan membersihkan diri pada waktu mandi dengan atau tanpa menggunakan shower (pancuran) atau membersihkan diri dengan baik menggunakan cara-cara lainnya;
2. Berpakaian:
diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk mengenakan, melepas, mengepas dan melonggarkan pakaian, tanpa bantuan orang lain, termasuk juga mengenakan braces (penopang / penyangga tubuh), kaki / tangan palsu atau alat bantu lainnya;
3. Beralih tempat:
diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk memindahkan tubuh dari tempat tidur ke kursi dengan sandaran yang tegak atau ke kursi roda dan sebaliknya;
4. Berpindah:
diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk berpindah di dalam ruangan dari kamar ke kamar pada ketinggian lantai yang sama;
5. Toileting (Buang air):
diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menggunakan kamar kecil atau jamban atau cara-cara lain untuk buang air kecil atau buang air besar agar mampu mempertahankan kebersihan diri yang layak,
6. Menyuap:
diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menyuapi diri sendiri ketika makanan sudah disiapkan dan terhidang.
PRUlink Assurance Account Plus (PAA Plus)
PRUlink Assurance Account Plus (PAA Plus) merupakan produk unit linked premi berkala yang menawarkan berbagai pilihan dana investasi.
PRUlink assurance account plus adalah program asuransi jiwa unik dengan fleksibilitas tak terbatas yang memungkinkan Anda untuk sewaktu-waktu merubah jumlah pertanggungan, premi serta cara pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Bahkan Anda juga bisa menambah asuransi tambahan seperti rawat inap, kecelakaan atau penyakit kritis. Anda bisa memilih satu atau kombinasi dari 5 dana investasi yang tersedia, dan dapat merubah kombinasi dana investasi sewaktu-waktu:
1. PRUlink Rupiah Managed Fund
PRUlink Rupiah Managed Fund memaksimalkan perkembangan dana jangka panjang melalui investasi dengan nilai Rupiah pada obligasi, saham serta instrumen pasar uang lainnya. Alokasi aset ditentukan oleh Fund Manager dan dapat diubah dari waktu ke waktu. Dana ini cocok bagi investor yang mendambakan penghasilan investasi jangka panjang yang menarik serta bersedia menanggung risiko investasi yang tidak terlalu tinggi atau menengah dan bervariasi.
2. PRUlink USD Fixed Income Fund
PRUlink USD Fixed Income Fund memaksimalkan perkembangan dana jangka panjang melalui investasi dengan nilai US Dollar pada obligasi serta instrumen pasar uang lainnya. Alokasi aset ditentukan oleh Fund Manager dan dapat diubah dari waktu ke waktu. Dana investasi ini cocok bagi investor yang ingin mempertahankan investasinya dalam mata uang US Dollar agar terlindung dari pergerakan nilai Rupiah.
3. PRUlink Rupiah Equity Fund
PRUlink Rupiah Equity Fund bertujuan memaksimalkan pendapatan jangka menengah dan panjang melalui investasi dalam saham-saham Indonesia yang berkualitas dan terdaftar di Bursa Efek Jakarta. Investasi ini cocok untuk investor yang menginginkan penghasilan investasi jangka panjang dengan hasil yang lebih tinggi serta bersedia menanggung risiko investasi yang tinggi.
4. PRUlink Rupiah Fixed Income Fund
PRUlink Rupiah Fixed Income Fund bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi yang menarik melalui penempatan dana dalam mata uang Rupiah melalui instrumen pendapatan tetap seperti obligasi dan instrumen pasar uang lainnya. Investasi ini memberikan hasil investasi jangka menengah dan panjang dengan tingkat keamanan dan stabilitas yang tinggi. Investasi ini cocok untuk investor yang mendambakan penghasilan jangka panjang yang stabil serta bersedia menanggung resiko investasi yang tidak terlalu tinggi atau menengah.
5. PRUlink Rupiah Cash Fund
RUlink Rupiah Cash Fund bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi yang maksimal melalui penempatan dana dalam mata uang Rupiah melalui instrumen pasar uang seperti deposito berjangka atau SBI. Pilihan ini menawarkan tingkat pendapatan investasi yang menarik dengan tingkat keamanan yang tinggi. Investasi ini baik untuk investor konservatif yang mendambakan penghasilan investasi yang stabil serta bersedia menanggung risiko investasi yang tidak terlalu tinggi atau menengah.
PRUlink assurance account plus adalah program asuransi jiwa unik dengan fleksibilitas tak terbatas yang memungkinkan Anda untuk sewaktu-waktu merubah jumlah pertanggungan, premi serta cara pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Bahkan Anda juga bisa menambah asuransi tambahan seperti rawat inap, kecelakaan atau penyakit kritis. Anda bisa memilih satu atau kombinasi dari 5 dana investasi yang tersedia, dan dapat merubah kombinasi dana investasi sewaktu-waktu:
1. PRUlink Rupiah Managed Fund
PRUlink Rupiah Managed Fund memaksimalkan perkembangan dana jangka panjang melalui investasi dengan nilai Rupiah pada obligasi, saham serta instrumen pasar uang lainnya. Alokasi aset ditentukan oleh Fund Manager dan dapat diubah dari waktu ke waktu. Dana ini cocok bagi investor yang mendambakan penghasilan investasi jangka panjang yang menarik serta bersedia menanggung risiko investasi yang tidak terlalu tinggi atau menengah dan bervariasi.
2. PRUlink USD Fixed Income Fund
PRUlink USD Fixed Income Fund memaksimalkan perkembangan dana jangka panjang melalui investasi dengan nilai US Dollar pada obligasi serta instrumen pasar uang lainnya. Alokasi aset ditentukan oleh Fund Manager dan dapat diubah dari waktu ke waktu. Dana investasi ini cocok bagi investor yang ingin mempertahankan investasinya dalam mata uang US Dollar agar terlindung dari pergerakan nilai Rupiah.
3. PRUlink Rupiah Equity Fund
PRUlink Rupiah Equity Fund bertujuan memaksimalkan pendapatan jangka menengah dan panjang melalui investasi dalam saham-saham Indonesia yang berkualitas dan terdaftar di Bursa Efek Jakarta. Investasi ini cocok untuk investor yang menginginkan penghasilan investasi jangka panjang dengan hasil yang lebih tinggi serta bersedia menanggung risiko investasi yang tinggi.
4. PRUlink Rupiah Fixed Income Fund
PRUlink Rupiah Fixed Income Fund bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi yang menarik melalui penempatan dana dalam mata uang Rupiah melalui instrumen pendapatan tetap seperti obligasi dan instrumen pasar uang lainnya. Investasi ini memberikan hasil investasi jangka menengah dan panjang dengan tingkat keamanan dan stabilitas yang tinggi. Investasi ini cocok untuk investor yang mendambakan penghasilan jangka panjang yang stabil serta bersedia menanggung resiko investasi yang tidak terlalu tinggi atau menengah.
5. PRUlink Rupiah Cash Fund
RUlink Rupiah Cash Fund bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi yang maksimal melalui penempatan dana dalam mata uang Rupiah melalui instrumen pasar uang seperti deposito berjangka atau SBI. Pilihan ini menawarkan tingkat pendapatan investasi yang menarik dengan tingkat keamanan yang tinggi. Investasi ini baik untuk investor konservatif yang mendambakan penghasilan investasi yang stabil serta bersedia menanggung risiko investasi yang tidak terlalu tinggi atau menengah.
PRUlink Investor Account (PIA)
PRUlink Investor Account (PIA) merupakan produk unit linked dengan pembayaran premi sekaligus yang menawarkan berbagai pilihan dana investasi. Anda disamping mendapatkan hasil investasi yang optimum, produk ini juga akan memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap risiko kematian atau risiko menderita cacat total dan tetap.
Produk ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Polis untuk memilih investasi yang memungkinkan optimalisasi tingkat pengembalian investasinya, sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko Pemegang Polis.
Produk ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Polis untuk memilih investasi yang memungkinkan optimalisasi tingkat pengembalian investasinya, sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko Pemegang Polis.
PRUlink Syariah Assurance Account (PAA Syariah)
PRUlink Syariah Assurance Account (PAA Syariah) merupakan produk unit linked kontribusi berkala yang menawarkan berbagai pilihan dana investasi syariah.
PRUlink syariah assurance account adalah program asuransi jiwa unik syariah dengan fleksibilitas tak terbatas yang memungkinkan Anda untuk sewaktu-waktu mengubah jumlah pertanggungan, kontribusi serta cara pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Bahkan Anda juga bisa menambah asuransi tambahan seperti rawat inap, kecelakaan atau penyakit kritis. Anda bisa memilih satu atau kombinasi dari 3 dana investasi syariah yang tersedia, dan dapat mengubah kombinasi dana investasi syariah sewaktu-waktu:
1. PRUlink Syariah Rupiah Managed Fund
PRUlink Syariah Rupiah Managed Fund memaksimalkan perkembangan dana jangka panjang melalui investasi dengan nilai Rupiah pada obligasi syariah dan saham syariah. Alokasi aset ditentukan oleh Fund Manager dan dapat diubah dari waktu ke waktu. Dana ini cocok bagi investor yang mendambakan penghasilan investasi jangka panjang yang menarik serta bersedia menanggung risiko investasi yang tidak terlalu tinggi atau menengah dan bervariasi.
2. PRUlink Syariah Rupiah Equity Fund
PRUlink Syariah Rupiah Equity Fund bertujuan memaksimalkan pendapatan jangka menengah dan panjang melalui investasi dalam saham-saham syariah dan berkualitas yang tercatat di Bursa Efek Jakarta. Investasi ini cocok untuk investor yang menginginkan penghasilan investasi jangka panjang dengan hasil yang lebih tinggi serta bersedia menanggung risiko investasi yang tinggi.
3. PRUlink Syariah Rupiah Cash & Bond Fund
PRU link Syariah Rupiah Cash & Bond Fund adalah dana investasi jangka menengah dan panjang yang bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi yang optimal melalui penempatan dana dalam mata uang Rupiah melalui instrumen-instrumen pasar uang syariah dan pendapatan tetap syariah seperti obligasi syariah dan instrumen pendapatan tetap syariah lainnya di pasar modal. Investasi ini cocok untuk investor yang mendambakan penghasilan jangka menengah dan panjang yang stabil serta bersedia menanggung risiko investasi yang tidak terlalu tinggi atau menengah.
Produk ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Polis untuk memilih investasi syariah yang memungkinkan optimalisasi tingkat pengembalian investasinya, sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko Pemegang Polis.
PRUlink syariah assurance account adalah program asuransi jiwa unik syariah dengan fleksibilitas tak terbatas yang memungkinkan Anda untuk sewaktu-waktu mengubah jumlah pertanggungan, kontribusi serta cara pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Bahkan Anda juga bisa menambah asuransi tambahan seperti rawat inap, kecelakaan atau penyakit kritis. Anda bisa memilih satu atau kombinasi dari 3 dana investasi syariah yang tersedia, dan dapat mengubah kombinasi dana investasi syariah sewaktu-waktu:
1. PRUlink Syariah Rupiah Managed Fund
PRUlink Syariah Rupiah Managed Fund memaksimalkan perkembangan dana jangka panjang melalui investasi dengan nilai Rupiah pada obligasi syariah dan saham syariah. Alokasi aset ditentukan oleh Fund Manager dan dapat diubah dari waktu ke waktu. Dana ini cocok bagi investor yang mendambakan penghasilan investasi jangka panjang yang menarik serta bersedia menanggung risiko investasi yang tidak terlalu tinggi atau menengah dan bervariasi.
2. PRUlink Syariah Rupiah Equity Fund
PRUlink Syariah Rupiah Equity Fund bertujuan memaksimalkan pendapatan jangka menengah dan panjang melalui investasi dalam saham-saham syariah dan berkualitas yang tercatat di Bursa Efek Jakarta. Investasi ini cocok untuk investor yang menginginkan penghasilan investasi jangka panjang dengan hasil yang lebih tinggi serta bersedia menanggung risiko investasi yang tinggi.
3. PRUlink Syariah Rupiah Cash & Bond Fund
PRU link Syariah Rupiah Cash & Bond Fund adalah dana investasi jangka menengah dan panjang yang bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi yang optimal melalui penempatan dana dalam mata uang Rupiah melalui instrumen-instrumen pasar uang syariah dan pendapatan tetap syariah seperti obligasi syariah dan instrumen pendapatan tetap syariah lainnya di pasar modal. Investasi ini cocok untuk investor yang mendambakan penghasilan jangka menengah dan panjang yang stabil serta bersedia menanggung risiko investasi yang tidak terlalu tinggi atau menengah.
Produk ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Polis untuk memilih investasi syariah yang memungkinkan optimalisasi tingkat pengembalian investasinya, sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko Pemegang Polis.
PRUlink Syariah Investor Account (PIA Syariah)
PRUlink Syariah Investor Account (PIA Syariah) merupakan produk unit linked syariah dengan pembayaran kontribusi sekaligus yang menawarkan berbagai pilihan dana investasi syariah. Anda disamping mendapatkan hasil investasi yang optimum, produk ini juga akan memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap risiko kematian atau risiko menderita cacat total dan tetap.
Produk ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Polis untuk memilih investasi syariah yang memungkinkan optimalisasi tingkat pengembalian investasinya, sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko Pemegang Polis.
Produk ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Polis untuk memilih investasi syariah yang memungkinkan optimalisasi tingkat pengembalian investasinya, sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko Pemegang Polis.
Langganan:
Postingan (Atom)