Senin, 23 Juni 2008

Menabung di Bank dan PAA (PRUlink Assurance Account)



Investasi di Bank dan PAA (PRUlink Assurance Account)





PAM = Prudential Assets Management
Badan yg mengelola dana Prudential

Motivasi Usaha

Nabi MUHAMMAD SAW bersabda:
“Harta yang baik adalah harta yang dimiliki oleh orang-orang yang baik.”

“Ya Allah, berilah keberkahan ummatku pada waktu pagi harinya.”

“Bekerjalah untuk menggapai sukses dunia seakan anda akan hidup selamanya, dan berusahalah untuk menggapai sukses akherat seakan anda akan mati esok.”

Asuransi Syariah di Dunia

1. Islamic Insurance Company Sudah 1979
2. Islamic Arab Insurance Arab Saudi 1979
3. Syarikat Takaful Islamiah Bahrain 1983
4. Islamic Takaful and Re-Takaful Bahamas 1983
5. Al Barakah Insurance Co. Sudah 1984
6. Syarikat Takaful Malaysia Berhad 1984
7. Islamic International Insurance Co. United Arab Emirate 1985
8. Islamic Insurance and Re-Insurance Co. (IIRCO) Saudi Arabia 1985
9. International Takaful Co. Luxemborg 1983

Asuransi Syariah = Investment

(Don’t put your eggs on one basket)

Premi yang diakumulasikan sebagai kontribusi diperlakukan sebagai pokok untuk investasi.
Investasi akan menghasilkan keuntungan yang akan dikembalikan kepada pihak yang berhak yaitu pihak tertanggung (ahli waris).
Jika jaminan ekonomi (economic security) berupa simpanan uang (tabungan), maka premi yang diinvestasikan oleh pihak perusahaan asuransi, maka hal itu lebih baik dan diprioritaskan.

FATWA DSN-MUI

No. 21/DSN-MUI/X/2001

Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi berupa aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (ketidakjelasan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.

Al-’Aqila

Dana yang terkumpul dalam Al-’Aqila adalah sebagai cadangan apabila ada diantara anggota kabilah (kaum) yang melakukan tindak pelanggaran terhadap kabilah lain dan harus menjalani hukuman berupa hukuman financial yang cukup tinggi, misalnya tindak kejahatan pembunuhan.
Pihak kabilah yang membunuh secara bersamasama diwajibkan untuk membayar diyat/denda kepada keluarga korban.

Kesiapan anggota untuk membayar kontribusi keuangan secara berkala kepada tabung Al-’Aqilah hampir identik dengan pembayaran premi pada praktek asuransi.
Sementara itu, kompensasi yang dibayar kepada pihak korban hampir identik dengan uang pertanggungan dalam praktek asuransi modern.
Hal ini merupakan bentuk perlindungan financial untuk ahli waris terhadap kematian yang tidak diharapkan dari sang korban.