No. 21/DSN-MUI/X/2001
Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi berupa aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (ketidakjelasan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
Tampilkan postingan dengan label Fatwa DSN-MUI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa DSN-MUI. Tampilkan semua postingan
Senin, 23 Juni 2008
Langganan:
Postingan (Atom)