(Don’t put your eggs on one basket)
Premi yang diakumulasikan sebagai kontribusi diperlakukan sebagai pokok untuk investasi.
Investasi akan menghasilkan keuntungan yang akan dikembalikan kepada pihak yang berhak yaitu pihak tertanggung (ahli waris).
Jika jaminan ekonomi (economic security) berupa simpanan uang (tabungan), maka premi yang diinvestasikan oleh pihak perusahaan asuransi, maka hal itu lebih baik dan diprioritaskan.
Tampilkan postingan dengan label Syariah = Investment. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Syariah = Investment. Tampilkan semua postingan
Senin, 23 Juni 2008
Langganan:
Postingan (Atom)